Sampang - Dalam prinsip penegakan hukum untuk penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, launching rumah Rertorative Justice (RJ) di Desa Pecangga'an, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, rabu (16/03/2022)
Bertempat di balai Desa Pecangga'an, acara launching digelar secara nasional bersama seluruh Kejari dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Jaksa Agung (JA) Republik Indonesia, yang dibuka langsung oleh Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH., MM.,
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Dimana dalam acara launching tersebut juga dihadiri oleh, Bupati didampingi Wakil Bupati Sampang, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim 0828, seluruh pejabat dilingkungan Kejari Sampang, tokoh masyarakat, dan tamu undangan.
Kepala Kejari Sampang Imang Job Marsudi, SH., MH, dalam sambutannya menyampaikan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama setempat.
"Tujuan dibentuknya kampung Restorative Justice agar terselesaikanya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan rasa keadilan, " sambutannya
Dirinya juga memaparkan beberapa syarat RJ yang bisa diselesaikan berikut beberapa syarat diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, nilai barang bukti atau nilai kerugian yang akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta masyarakat merespon positif.
"Somoga dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice ini menjadi wadah bagi Kejaksaan untuk melaksanakan keadilan retoratif justice, saya berharap dukungan Pemerintah dan tokok agama maupun masyarat yang sangat penting guna mendukung program ini, " harapnya
Sementara itu Bupati Sampang Slamet Junaidi, sangat mengapresiasi atas inisiasi program tersebut lewat Jaksa Agung, dan berharap menjadi pemahaman baik bagi masyarakat.
"Saya sebagai kepala daerah Kabupaten Sampang, sangat mengapresiasi dengan diadakannya agenda hari ini (Launcing Rumah Restorative Justice_red), " apresiasinya
Jurnalis : Huzaini
Editor : Biro Sampang