ampang - Ditengah pandemi covid-19 yang terus bermutasi hingga varian terbaru Omecron, Pemerintah Pusat hingga daerah banyak melakukan langkah - langkah antisipasi agar masyarakat terhindar dengan beberapa aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun hal tersebut seakan tidak diindahkan oleh pengusaha wahana mainan Pasar Malam yang ada di samping lapangan tennis indoor Wijaya Kusuma Sampang.
Hasil pantauan di lokasi beberapa hari, banyak pelanggaran yang sudah diabaikan oleh pengusaha wahana tersebut, mulia dari ijin operasional yang melebihi batas waktu yang sudah ditentukan, tidak adanya petugas yang melakukan pengecekan suhu di pintu masuk, hingga adanya petugas jaga yang tidak menggunakan masker dan menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan.
Ketika ingin konfirmasi akan temuan tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Yuliadi Setyawan selaku Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang, tidak pernah mengindahkan dan bahkan mengabaikan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu Rachmat Sugiono salah satu tim Satgas Covid-19 menginformasikan, mengenai operasional pasar malam, pihaknya berikan tiap minggu dan bisa diperpanjang apabila tidak ditemukan pelanggaran.
"Minggu kemaren kita panggil sehubungan dengan adanya beberapa pelanggaran, oleh tim penindakan, " terangnya
Namun faktanya hal tersebut masih diabaikan dan ketegasan tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang seakan melempem, membiarkan pelanggaran terus terjadi dan diulang kembali.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Padahal menurut Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dimana Kabupaten Sampang masuk pada kriteria Kabupaten / Kota Level 2 (dua), segala kegiatan pasar malam operasionalnya hingga Pukul 20:00 watu setempat, yang tertuang dalam poin Kelima huruf D.
"Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat, " petikan Inmendagri yang diterbitkan pada tanggal 21 Maret lalu dan berlaku hingga tanggal 4 April 2022. (Huz/Full)